Ketentuan Kenaikan Kelas di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemendikbud
#TantanganGurusiana (hari ke-141)
Ketentuan Kenaikan Kelas di Masa Pandemi Covid-19 dari Kemendikbud
Berbagai pertanyaan muncul terkait pembelajaran yang berubah drastis akibat pandemi Covid-19. Apalagi menjelang kenaikan kelas. Berbagai tradisi yang terjadi di lingkungan pendidikan sudah banyak yang dilewatkan begitu saja. Lebih-lebih sekolah yang kondisi mayoritas siswanya sulit disentuh jaringan internet. Ujian akhir semester, tepatnya Penilaian Akhir Tahun (PAT) sebagai salah satu penentu kenaikan kelas juga tidak dilakukan oleh hampir semua lembaga pendidikan. Lantas banyak orang tua siswa yang menanyakan bagimana ketentuan kenaikan kelas di saat pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) maupun belajar dari rumah (BDR)
Sebagaimana dilansir dari situs resmi kemdikbud.go.id, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya edaran ini;
(b) UAS untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.
UAS dikenal dengan sebutan Penilaian Akhir Tahun (PAT) untuk semester genap. Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan bahwa baik Ujian Sekolah maupun Ujian Akhir Semester dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Terkait belajar dari rumah, Mendikbud menekankan bahwa pembelajaran dalam jaringan (daring)/jarak jauh dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi siswa, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum untuk kenaikan kelas maupun kelulusan. Pembelajaran daring/jarak jauh difokuskan pada peningkatan pemahaman siswa mengenai virus corona dan wabah Covid-19. Adapun aktivitas dan tugas pembelajaran dapat bervariasi antar siswa, sesuai minat dan kondisi masing-masing, termasuk dalam hal kesenjangan akses/fasilitas belajar di rumah. Bukti atau produk aktivitas belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna dari guru, tanpa diharuskan memberi skor/nilai kuantitatif. Walaupun banyak sekolah menerapkan belajar dari rumah, bukan berarti gurunya hanya memberikan pekerjaan saja kepada muridnya, tetapi juga ikut berinteraksi dan berkomunikasi membantu muridnya dalam mengerjakan tugasnya. Jadi, siswa-siswa juga dibimbing. Semoga pandemi Covid-19 segera usai sehingga aktivitas dunia pendidikan dapat memberikan pelayanan secara maksimal. Aamiin.
@home, 7 Juni 2020
Marlina, S.Pd.
Guru SDN Dabasah 3 Bondowoso
#MenujuGurusiana365
#Stay@Home
#MaskerUntukSemua
#JagaJarak
#AmanDiRumah
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Terima kasih informasinya Bu Marlina. Barakallah
Sangat informatif, terimakasih buBarakallah
Semoga covid 19 ini cepat berakhir ya bu semoga anak kembali kesekolah seperti sediakala
Siap mas mentri. terimakasih infonya dek
mantap infonya say...
makin keren, inspiratif, dan semoga tulisan ini bermanfaat untuk banyak orang.
Inforamsi mantap bu
Semoga covid 19 segera hengkang !
Masya Allah. Keren, bunda!
mantul bu semoga cepat berlalu
mantul bunda sesuai kondisi saat ini.
Trimakasih informasinya bu
Trimakasih informasinya bu
Trimakasih informasinya bu
Aamiin... Informasi yang sangat bermanfaat...
Mantap bu, terima kasih informasinya
Informatif